Jakarta -
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan konstitusi telah mengatur ketentuan tentang impeachment atau pemakzulan presiden. Oleh karena itu, semua pembicaraan mengenai impeachment atau pemakzulan harus dikembalikan pada aturan konstitusi.
"Pemakzulan kepada presiden sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ada aturannya, ada mekanismenya. Karena kita sudah memiliki konstitusi yang ditetapkan bersama maka kita harus mengikuti prosedur sesuai konstitusi dalam pemakzulan presiden," kata Syarief Hasan usai membuka kegiatan mancing bersama di Kampung Wangon Tengah, Kota Bogor, Minggu (14/1/2023).
Hal ini disampaikan Syarief Hasan ketika menanggapi adanya isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu tersebut berawal ketika Menkopolhukam Mahfud MD menerima sejumlah tokoh dari Petisi 100 yang menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
Adapun tokoh dari Petisi 100 di antaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto. Kepada Mahfud MD, tokoh Petisi 100 ini menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
Syarief Hasan melanjutkan pemakzulan presiden itu harus lebih dulu berawal dari DPR, seperti adanya hak angket atau hak menyatakan pendapat.
"Kemudian dari usulan pemakzulan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, dari MK kemudian dikembalikan ke DPR. Bila proses berlanjut maka dibawa ke MPR," jelasnya.
Apalagi soal pemakzulan itu lebih rinci telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut mengatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Semua prosedur pemakzulan itu harus diikuti karena kita mentaati asas konstitusi yang baik. Ini yang harus diikuti kalau ada. Semua berawal di DPR lebih dulu," tambah Syarief Hasan.
"Apakah sudah ada alasan kuat untuk memakzulkan presiden? Alasan-alasan pemakzulan presiden itu nanti dibahas di DPR. Di DPR nanti dibahas apakah alasan-alasan itu sudah memenuhi persyarat...

2 tahun yg lalu





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


