2 tahun yg lalu

MenPAN RB: Program BBWI-BBI dorong capaian reformasi birokrasi tematik

"Program BBWI dan BBI menjadi bagian dari pencapaian prioritas peningkatan investasi dan penggunaan produk dalam negeri,"

Jakarta (ANTARA) -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azar Anas mengatakan implementasi program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dan Bangga Buatan Indonesia (BBI) mendorong pencapaian reformasi birokrasi tematik.

"Program BBWI dan BBI menjadi bagian dari pencapaian prioritas peningkatan investasi dan penggunaan produk dalam negeri," kata Anas dalam keteranganya diterima dari Jakarta, Sabtu.

Anas memperkirakan tahun depan perekonomian Indonesia ditargetkan akan tumbuh pada kisaran lima persen, salah satunya didukung dari sektor pariwisata dan produk lokal.

"Aktivitas pariwisata dan penggunaan produk dalam negeri dapat menjadi katalis perputaran ekonomi nasional sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antara instansi pemerintah, BUMN, serta asosiasi dan industri pendukung untuk mencapai perekonomian yang lebih baik,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Anas saat menghadiri acara Malam Anugerah BBWI dan BBI 2023 di Jakarta, mewakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Disampaikannya, Indonesia memiliki potensi perjalanan wisata domestik cukup besar yang bersumber dari 276 juta jumlah penduduk.

Jika masyarakat Indonesia memanfaatkan wisata dalam negeri setidaknya lima kali dalam setahun, diproyeksikan pendapatan pariwisata akan mencapai Rp 3.281 triliun atau setara 18,4 persen PDB nominal.

Selain itu, lanjut Anas, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung program BBWI. Kebijakan tersebut diantaranya transformasi tiga badan otorita, yakni Borobudur, Danau Toba, dan Labuan Bajo; optimalisasi cuti bersama; pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri; serta sinergitas pengembangan pariwisata melalui penyederhanaan proses bisnis.

Penyederhanaan proses bisnis ini telah dilakukan dalam layanan perizinan event. Semula, pengelola event harus menjalani enam tahap, kini hanya tinggal empat tahap dan hanya memakan waktu 30 hari melalui sistem daring dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 180 hari.

Terkait dengan optimalisasi cuti bersama, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian PANRB telah mengeluarkan keputusan bersama dan menetapkan 27 hari libur pada tahun 202...

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang