Pamekasan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Dalam keputusan tertanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, itu disebutkan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
Tahapan pesta demokrasi lima tahunan ini telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Ketentuan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Setidaknya ada 24 partai politik peserta yang menjadi peserta pemilu pada Pemilu Serentak 2024, terdiri dari 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh. Masing-masing, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Hati NUrani Rakyat (HANURA).
Selanjutnya, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Dari partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024 masing-masing Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Selain menetapkan jumlah partai politik peserta Pemilu 2024, KPU juga telah menetapkan calon legislatif dari sejumlah partai politik peserta pemilu dan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Masing-masing pasangan Capres/Cawapres Anies Rasyid Baswedan dan Muhaiman Iskandar dengan nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor urut 3.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh tiga par...

2 tahun yg lalu





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


