2 tahun yg lalu

Formappi Sorot Standar Ganda Partai Kritik Presiden Boleh Kampanye

Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik sikap politikus yang mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh memihak di pemilu dan pilpres.

Pasalnya, aturan presiden boleh berkampanye tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang disepakati partai-partai politik di DPR saat proses pembuatan.

"Seharusnya kritik atas pernyataan Presiden itu tak perlu muncul dari mulut kader parpol apalagi yang ada di DPR, karena pasal itu justru disepakati oleh DPR periode lalu bersama dengan Pemerintah di bawah Presiden Jokowi," kata Lucius melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/1).

Aturan tentang presiden boleh berkampanye di pemilu tertuang dalam Pasal 281 UU No. 7 tahun 2017. 

Pada 2017, dalam rapat Paripurna, UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu disetujui oleh pemerintah dan enam fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem dan Hanura secara aklamasi.

Bahkan PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar kala itu turut menyetujui UU Pemilu disahkan. Kini, Cak Imin yang telah menjadi cawapres justru mengkritik pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.

Lucius berpendapat kritik yang kini muncul dari politikus soal pernyataan Jokowi itu hanya didasari motif politik belaka guna memenangkan paslon yang mereka dukung di Pilpres 2024.

Jika DPR serius mempersoalkan itu, seharusnya mereka melarang tegas norma tersebut di dalam UU Pemilu pada saat pembahasan dulu.

"Mestinya sudah seharus...

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang