2 tahun yg lalu

Bawaslu Sulsel kaji dugaan kampanye caleg di rumah ibadah

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan masih melakukan pengkajian atas dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu  anggota calon legislatif (caleg) yang berkampanye pada salah satu rumah ibadah dan  videonya viral di media sosial.

"Kita liat dulu materinya di dalam kampanye, apakah ada di dalam kehadirannya itu mengkampanyekan citra dirinya, visi misinya, program kerja. Nah, kalau unsurnya itu terpenuhi maka itu harus ada pendalaman hukum dari kajian analisis Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut dan dilakukan penelusuran awal apakah itu ada kaitan. Hal tersebut merujuk pada aturan di Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu tempat dilarang berkampanye adalah di rumah ibadah.

Atas kasus yang terjadi pada salah satu tempat ibadah tersebut dan melibatkan salah satu caleg, kata Ana disapa akrab, Bawaslu menemukan ada teks kalimat memperkenalkan dirinya, selebihnya bermuatan berbahasa daerah.

"Nah itu yang kita kaji, apakah berbahasa daerah itu ada unsur visi misi, kemudian menjelaskan bermuatan ajakan itu ada, ada dalam bahasa yang dia (caleg)," tutur mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.

Ditanyakan apakah dugaan pelanggaran itu bisa diproses meskipun bukti potongan video viral, kata dia, masih dikaji, karena informasi yang didapatkan dari media, selanjutnya terus dikembangkan.

"Berbeda kalau laporan, dimana kita lihat juga kalau sangat formal dan materinya, unsurnya terpenuhi maka dilakukan registrasi. Tapi, dilihat dulu materinya punya muatan tidak. Artinya, agak sulit. Nah, aspeknya kita harus lihat kenapa ini, ada hak kehidupan politik seseorang, sehingga tidak kemudian kita harus putuskan, harus dikaji dulu," papar dia.

Menurut Ana, sah-sah saja bila caleg ini menyampaikan dirinya selama tidak memenuhi unsur yang tadi disampaikan. Meski demikian, Bawaslu Sulsel tetap melakukan pengawasan dan perkembangan terkait peristiwa yang terjadi pada pihak yang hadir dalam kegiatan itu serta saat ada di dalam rumah ibadah.

Sebelumnya, seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar. Aksinya itu terekam video hingga viral di media sosial. Video berdurasi 1,42 menit itu sedang b...

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang