Loading

Tumbang, Tempat Hiburan di Jakarta Mulai PHK Karyawan

Article Adcode

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, mengatakan, sejumlah pengusaha hiburan di Ibu Kota telah memutus hubungan kerja (PHK) karyawan setelah adanya aturan kenaikan pajak menjadi 40 persen. Keputusan itu diambil untuk membatasi jumlah karyawan sehingga mengurangi biaya operasional.

"Saya sudah dengar banyak pengusaha mulai rumahkan karyawan dan membatasi jumlah pekerjanya. Iya mengurangi biaya operasional perusahaan," ungkap Hana saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (17/1).

Hana menambahkan, kenaikan pajak dari semula 25 persen menjadi 40 persen sangat mengecewakan pengusaha tempat hiburan. Kenaikan pajak dianggap memberatkan para pengusaha.

Baca juga : Heru Budi Hartono akan Tinjau Kembali Kenaikan Pajak Hiburan Malam 40 Persen

"Tamu juga sudah tahu pajak naik segini, pasti akan ada terjadi keengganan buat tamu pergi ke tempat hiburan. Apalagi ini juga rame beritanya, sudah pasti bulan ini awal-awal ini susah semua," ungkap Hana.

Baca juga : DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang

Menurut dia, para pengusaha tempat hiburan makin terpuruk karena biaya sewa tempat pada tahun ini juga naik.

"Semua juga lagi susah. Sewa juga tahun ini juga mahal. Bukannya meringankan, ini malah memberatkan dengan harga sewa," kata Hana.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan ke...