Loading

Alasan JPPI Gugat UU Sisdiknas soal Kewajiban Negara Beri Pendidikan Dasar Gratis

Article Adcode

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menggugat materi Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang sekolah bebas biaya ke Mahkamah Konstitusi. JPPI mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin biaya anak sekolah secara gratis, baik sekolah negeri dan swasta.

"Pasal ini merupakan pasal penting yang menjamin anak-anak Indonesia untuk bisa bersekolah bebas biaya. Tapi sayangnya, pasal ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah dan hanya diberlakukan di sekolah negeri. Di sekolah negeri pun tidak sepenuhnya bebas biaya, karena banyaknya pungutan (liar) di sana-sini," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam rilis tertulisnya pada Selasa, 23 Januari 2024.

Pasal ini, menurut Ubaid, jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya. Namun kenyataannya, masih banyak orang tua yang harus merogoh kocek dalam-dalam supaya bisa menyekolahkan anaknya. "Ini yang kita persoalkan dalam materi itu,” kata dia.

Dalam pasal tersebut, Ubaid menjelaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak mendapat pendidikan gratis. Biaya itu meliputi biaya SPP, biaya buku, biaya seragam, biaya transportasi dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan.

"Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apapun," kata Ubaid.

Ubaid juga mengatakan tafsir dan praktik penerapan yang dilakukan pemerintah atas pasal 34 ayat 2 ini telah memakan banyak korban. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang tidak kebagian bangku sekolah negeri, karena daya tampung yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah anak yang mau bersekolah.&...