Liputan6.com, Jakarta - Turis yang hendak berlibur ke Yunani akan diminta membayar pajak wisata berdasarkan rencana baru pemerintah negara itu. Yunani memberlakukan retribusi baru bagi wisatawan yang bermalam dalam upaya memerangi kerusakan yang disebabkan kondisi cuaca ekstrem, tahun lalu.
Wisatawan yang bepergian ke Yunani selama high season, yakni dari bulan Maret hingga Oktober, akan dikenakan pajak tambahan untuk menginap semalam. Sama seperti pajak sebelumnya, tarif akan bervariasi tergantung pada jenis akomodasi yang dipesan wisatawan, berkisar antara 1 hingga 4 euro (sekitar Rp17 ribu--Rp68 ribu) per malam, dikutip dari The Sun, Rabu, 17 Januari 2024.
Pajak baru ini akan ditambahkan ke pajak akomodasi yang sudah ada di negara tersebut, sehingga biayanya akan meningkat. Misalnya, wisatawan yang memesan apartemen atau hotel bintang satu dan dua harus membayar 1,5 euro (sekitar Rp25 ribu) per malam.
Mereka yang menginap di hotel bintang tiga akan diminta membayar 3 euro (sekitar Rp51 ribu) per malam, sedangkan menginap di hotel bintang empat akan dikenakan biaya tambahan 7 euro (sekitar Rp119 ribu). Pajak baru untuk hotel bintang lima ditetapkan sebesar 10 euro (sekitar Rp170 ribu) per malam.
Retribusi baru ini tidak termasuk dalam biaya pemesanan liburan. Wisatawan harus membayar penyedia akomodasi dalam mata uang lokal. Dijuluki "retribusi ketahanan iklim baru" oleh media lokal, pajak baru ini diharapkan menghasilkan 300 juta euro (sekitar Rp5 triliun) pada 2024.
Dana yang terkumpul akan jadi bagian dari anggaran cadangan khusus untuk membantu membangun kem...

2 tahun yg lalu





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


