Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya. dimulai dengan beredar video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya.
Kemudian informasi mengenai asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memuat pajak hiburan.
Selain itu berita tentang KAI Daerah Operasi 9 Jember mengoperasikan kereta tambahan relasi Ketapang-Jember (pp) setiap akhir pekan. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya
Beredar video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya. Wanita yang diketahui berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur itu disurati PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) setempat dan dimintai uang sekitar Rp 11 juta.
“Awalnya (PLN) minta Rp 16 juta, mudun (turun) jadi Rp 7 juta, terus mbok...

2 tahun yg lalu





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


