2 tahun yg lalu

'Sahut-sahutan' Ombudsman dan Bappebti Soal Korban Pialang Berjangka Komoditas

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan pihaknya menangani dan menyelesaikan segala pengaduan yang masuk secara berjenjang.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Bappebti Kasan untuk merespons Ombudsman RI ihwal penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.

Kasan menyampaikan, seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

“Artinya Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah,” tegas Kasan dalam keterangan resminya, Minggu (14/1/2024).

Dia menyampaikan, sanksi administratif yang ditetapkan merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif.

Terkait permintaan dan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, lanjut Kasan, disediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

“Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah,” ujarnya.

Bappebti mencatat, pihaknya telah menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka sepanjang 2023. Dari aduan yang diterima, sebanyak 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Guna mengurangi jumlah aduan tersebut, Bappebti melakukan penguatan regulasi dan literasi, serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi ...

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang