2 tahun yg lalu

Polisi Tegaskan 2 Kasus Leon Dozan di Polres Jakpus Masih Berlanjut

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan belum ada perdamaian secara tertulis antara Rinoa Aurora dan Leon Dozan di kasus penganiayaan. Polisi mengatakan dua laporan Leon Dozan di Polres Jakpus tetap berjalan.

"Ya semuanya masih berjalan, semua masih jalan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Sebagaimana diketahui, Leon Dozan sudah ditetapkan jadi tersangka atas dua perkara. Pertama, tersangka kasus penganiayaan terhadap Aurora dengan sangkaan Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pacarnya, Rinoa Aurora. Leon Dozan kemudian ditahan polisi.

Tak hanya itu, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka atas penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, Leon jadi tersangka karena penghinaan terhadap institusi Polri dan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. Saat ini Leon masih menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Leon Dozan dan Aurora Dikabarkan Berdamai

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dirinya mendengar informasi adanya perdamaian antara Rinoa Aurora dan Leon Dozan dalam kasus dugaan penganiayaan. Namun, Susatyo mengatakan hingga kini belum ada pernyataan tertulis.

"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Susatyo mengatakan, meskipun ada perdamaian dalam kasus tersebut, prosesnya penyidikan sudah berlangsung. Susatyo mengatakan mekanisme restorative justice harus memenuhi syarat formil dan juga materiil.

"Setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Nah kalaupun ada restorative justice, itu ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil, dan syarat materiil," kata dia.

"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam, kita ya alhamdulillah kalau pelapor dan terlapor sudah berdamai. Tetapi dalam syarat formil, tentunya materiil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materiil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun...

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang