Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, Bank Tanah, dan Forkopimda terus berupaya menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan akibat pembangunan Bandara VVIP IKN di wilayah tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun menyatakan setelah melakukan berbagai sosialisasi dan koordinasi, kini proses identifikasi dokumen kepemilikan tanah dan tanaman masyarakat telah memasuki tahap akhir sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi.
“Selaku Bupati, tentunya saya harus memperjuangkan kira-kira mana saja yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan regulasi. Alhamdulillah, saat ini kita bersama-sama duduk dengan komunikasi yang baik dan kita menemukan titik terang dalam penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan di wilayah Pembangunan Bandara VVIP IKN,” ujarnya baru-baru ini.
Dia menambahkan bahwa tim gugus tugas terpadu yang dibentuk oleh Pemprov Kaltim bersama Bank Tanah dan Forkopimda PPU telah bekerja keras untuk melakukan identifikasi dokumen kepemilikan tanah dan tanaman masyarakat.
Proses ini penting untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Saya memang minta harus selesai dan segera. Apabila pendataan inventarisasi ini selesai hari ini, tentunya akan dilakukan tindak lanjutnya, yaitu memberikan apa yang menjadi hak masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, Marbun menjelaskan dalam penyelesaian dampak sosial ini, pihaknya selalu berusaha untuk duduk bersama masyarakat dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan keinginan mereka.
Kemudian, pihaknya melakukan pendekatan penyelesaian yang baik dan memberikan pemahaman kepada ...

2 tahun yg lalu





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


