JAKARTA —
Presiden Joko Widodo kembali menjelaskan terkait pernyataannya pada beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa seorang presiden dan pejabat negara boleh memihak kepada kepada peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu dan berkampanye dalam pemilu.
Sambil membawa kertas berukuran besar, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1) Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya pada waktu itu adalah untuk menjawab pernyataan dari awak media.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin, UU no 7 tahun 2017...

2 tahun yg lalu




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


