2 tahun yg lalu

Pajak Bahan Bakar Motor DKI Jadi 10%, Harga BBM Pertalite Naik?

Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) angkat suara perihal aturan anyar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Perda yang diperoleh CNBC Indonesia, salah satu yang disorot dalam aturan anyar ini adalah mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang naik menjadi 10% dari sebelumnya hanya 5%.

Lantas apakah hal itu akan berpengaruh pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi?

Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan naiknya PBBKB khususnya di DKI Jakarta itu justru akan berpengaruh pada harga BBM non subsidi.

"Ya itu memang kebijakan Pemda ya, maksimal 10%. Tentu akan ada dampaknya terhadap harga eceran BBM (non subsidi) di DKI," jawab Saleh kepada CNBC Indonesia saat ditanya apakah kenaikan PBBKB itu akan berpengaruh terhadap harga BBM non subsidi di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Namun, dia mengatakan dengan potensi penyesuaian harga BBM non subsidi itu dinilai tidak akan berpengaruh pada shifting atau perpindahan konsumen BBM non s...

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang