2 tahun yg lalu

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, menggarisbawahi urgensi uji laboratorium terhadap sertifikasi halal. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan kehalalan produk konsumen, Muti menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman. 

“Seluruh produk dan jasa yang berkaitan erat dengan produk akhir makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal,” ujar Muti, dalam Acara Media Gathering MUI bertema "Urgensi Uji Laboratorium terhadap Sertifikasi Halal", di Gedung MUI Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024. 

Muti menjelaskan jika tiga jenis jasa yang diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah jasa penyembelihan, jasa logistik, dan jasa kemasan. Meskipun belum banyak yang menyadari, keterlibatan jasa-jasa tersebut memiliki dampak langsung terhadap kehalalan produk yang akhirnya sampai ke konsumen.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa terdapat 1.690 Rumah Potong Hewan atau Unggas yang masih aktif di Indonesia tersebar di 34 provinsi. Namun, hanya 900 yang telah mendapatkan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

Begitu juga dengan jasa logistik yang bersertifikasi halal, yang melibatkan 49 perusahaan, termasuk distribusi dan penyimpanan, serta 10 perusahaan jasa kemasan. 

Muti kemudian juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk lainnya, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong dalam pembuatan produk makanan dan minuman. Sebagai contoh, flavor (perasa) yang digunakan untuk memberikan rasa dan aroma pada produk.

...

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang