2 tahun yg lalu

Jokowi Tetapkan PNS Kementerian ATR/BPN Dapat Tukin hingga Rp 33,24 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi dan mengesahkan aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam aturan ini, Tukin PNS di Kementerian ATR/BPN mulai dari Rp 2,5 juta hingga RP 33,24 juta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Aturan ini telah ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024.

Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (26/1/2024), pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pula tunjangan kinerja setiap bulan.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

Menteri Dapat 150%

Menariknya, dalam Pasal 5 aturan tersebut tertulis bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketentuan lainnya, tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ru...
Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang