Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi dan mengesahkan aturan baru mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam aturan ini, Tukin PNS di Kementerian ATR/BPN mulai dari Rp 2,5 juta hingga RP 33,24 juta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Aturan ini telah ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024.
Dikutip dari aturan tersebut, Jumat (26/1/2024), pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan pula tunjangan kinerja setiap bulan.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.
Menteri Dapat 150%
Menariknya, dalam Pasal 5 aturan tersebut tertulis bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ketentuan lainnya, tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ru...

2 tahun yg lalu





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


