2 tahun yg lalu

Hitungan Pajak Karyawan Ganti Format, Ini Kata Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Perubahan penghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tak membuat pengusaha merasa terbebani isu adanya tambahan beban pajak baru. Termasuk bagi yang mengusung konsep PPh 21 ditanggung perusahaan atau metode net.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan, hingga kini pun tidak ada perusahaan yang merasa terbebani adanya perubahan penghitungan tarif tersebut. Sebab, sosialisasi sudah lama disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Masalah ini sudah disosialisasikan berkali-kali, tidak ada pajak baru atau tarif pajak baru," kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Ia mengatakan, hasil penghitungan PPh 21 orang pribadi menggunakan TER sejak Januari 2024 memang ada selisih sedikit perbedaan dari penghitungan PPh 21 yang digunakan perusahaan selama ini. Namun, ketika setahun dihitung hasilnya masih tetap sama.

"Karena tarif efektif rata-rata itu sudah dibuat yang hampir mendekati. Tentu ada yang plus atau minus, rata-rata tapi ya, tapi tidak akan jauh berbeda, akhir tahun bisa dihitung kembali," tegas Shinta.

Shinta menekankan, jika ada kelebihan pembayaran ketika dihitung hingga masa akhir pajak, yakni pada Desember, perusahaan atau karyawan juga masih bisa mendapatkan restitusi.

"Dari sisi perusahaan kalau lebih pun bisa dikompensasi untuk pegawai lain, kalau sampai lebih juga bisa dikompensasi ke masa pajak berikut di tahun pajak yang baru," ucap Shinta.

Sebelumnya, pakar pajak juga sudah mengungkapkan bahwa penerapan hitung-hitungan baru mengenai PPh karyawan yang menggunakan metode TER akan membuat gaji bulanan para pegawai kantoran berubah. Meski demikian, perbedaan hitung-hitungan itu ...

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang