Jakarta -
Firli Bahuri masih menerima penghasilan dari KPK meskipun sudah berstatus tersangka. Namun, penghasilan yang diterima Firli Bahuri tidak 100%.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan komponen hak keuangan untuk Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan penghasilan yang didapat Pimpinan KPK berupa 3 komponen yaitu Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kehormatan yang diberikan setiap bulannya. Ketua KPK mendapat penghasilan total Rp 32.254.000 (Rp 32,2 juta) yang rinciannya sebagai berikut:
- Gaji Pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
- Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Selain itu, ada Tunjangan Fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan Fasilitas itu terdiri dari:
- Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
- Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Disebutkan bahwa Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi diberikan secara tunai. Sedangkan untuk Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa serta Tunjangan Hari Tua dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditentukan.
Dengan demikian, maka dalam setiap bulannya seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai yang totalnya adalah Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta) yang merupakan jumlah dari Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan Transportasi.
Lalu, bagaimana dengan Firli Bahuri yang berstatus tersangka dan sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK?
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

2 tahun yg lalu





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


