Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan belum menerima surat secara resmi pencabutan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/1/2024).
"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sehingga, Djuyamto menjelaskan secara mekanisme majelis hakim akan tetap melangsungkan persidangan yang telah dijadwalkan, 30 Januari 2024. Namun, apabila benar pihak Firli mencabut gugatan, maka sidang akan dibuka untuk diselesaikan.
"Bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud. Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama," kata dia.
Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan telah mencabut gugatan praperadilan yang kedua terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Iya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Namun demikian terkait alasan mencabut gugatan, Fahri mengatakan kalau pihaknya mempertimbangkan semisal substansi dari materi permohonan yang diajukan sampai beberapa beberapa materi penting sebagai strategi teknis.
"Karena perlu kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer," kata dia.
"Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Prape...

2 tahun yg lalu





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


