2 tahun yg lalu

Ditjen Pajak Pastikan PPh 21 TER Tidak Ada Tambahan Pajak Baru

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku pada 1 Januari 2024. Tujuan dari terbitnya aturan tersebut untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Namun terbitnya aturan ini mendapat keluhan dari netizen. Pengguna media sosial X menyoroti terkait besarnya potongan pajak pada akhir tahun, yaitu pada Desember jika penghitungan PPh 21 menggunakan TER.

"Hati-hati mulai gajian Januari merasa income after tax lebih besar. Itu karena ada aturan PP-58/2023, dan siap-siap Desember marah-marah karena tax-nya jadi lebih gede," kata akun X @catuaries, dikutip Katadata.co.id pada Jumat (26/1).

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memastikan bahwa PPh 21 TER bukan pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.

"Selama ini, sudah ada TER, cuma mungkin belum ter update saja, yang selama ini kita gunakan," kata Dwi.

Dia menjelaskan, bahwa aturan ini hanya memberikan gambaran yang lebih jelas untuk kemudahan para wajib pajak dalam melakukan penghitungan PPh 21. Dengan begitu, tidak ada tambahan beban pajak baru yang dikenakan kepada karyawan.

Skema Perhitungan PPh 21 TER

Secara umum, terdapat dua kategori skema penghitungan PPh 21 dengan TER yaitu tarif efektif bulanan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Kedua, tarif efektif harian yang diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap berdasarkan pada besaran penghasilan bruto harian.

Kemudian rumus penghitungan PPh Pasal 21 secara bulanan dari Januari-November menjadi penghasilan ...

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang