Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk merealisasikan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Ferry Irawan mengatakan, pembahasan insentif pengurang PPh Badan itu tengah dikaji antara Kemenko Perekonomian dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Saat ini kami tengah berkomunikasi dengan BKF dan DJP terkait kemungkinan pemberian insentif PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19," kata Ferry kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/1/2024).
Ferry mengungkapkan, pembahasan antara Kemenko Perekonomian dengan BKF dan DJP itu kini juga tengah mencakup desain sektor usaha yang akan bisa mendapat pengurangan PPh Badan itu. Sebagaimana diketahui, dengan potongan 10%, maka perusahaan yang mendapat insentif hanya akan membayar 12%, dari tarif PPh Badan 22%.
"Kami juga bersama-sama sedang meng-exercise Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang perlu dicakup dan besaran anggaran yang perlu dialokasikan untuk insentif PPh Badan DTP tersebut. Sesuai mekanismenya, proyeksi besaran insentif PPh Badan DTP tersebut akan dialokasikan dalam APBN," tegas Ferry.
Namun, sayangnya ia belum bisa memastikan kapan insentif itu bisa selesai dibahas dan langsung dinikmati para pengusaha di sektor pariwisata. Yang jelas, insentif itu merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap keluhan pengusaha jasa hiburan khusus yang terdampak tarif pajak 40%-75% di daerah, karena ketentuan UU HKPD.
Sementara itu, dari pihak Kementerian Keuangan, seperti BKF belum ada yang merespons untuk menjelaska...

2 tahun yg lalu





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


