Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke tahap penyidikan.
Perkara ini diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.
"Dan untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose. Clear, saya pikir sudah semua," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Umumnya di KPK, suatu perkara yang naik penyidikan, sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Namun, Alex belum mengungkap pihak-pihak yang dijadikan tersangka, serta peranannya dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, terduga pelaku menjalankan praktik haramnya dengan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tahanan korupsi, guna mendapatkan fasilitas tambahan di rutan.
...





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)


