2 tahun yg lalu

20 Juta Pekerja Terancam PHK Gegara Kenaikan Pajak Hiburan

https: img.okezone.com content 2024 01 27 320 2961418 20-juta-pekerja-terancam-phk-gegara-kenaikan-pajak-hiburan-MFxn9QC7n7.png Ancaman PHK karena Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto:Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) picu ancaman (Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi hampir 20 juta orang. Hal ini disebabkan karena bisnis hiburan berpotensi gulung tikar alias bangkrut.

Kenaikan yang terjadi berkisar antara 40%-75%. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Bisnar Panjaitan menyarankan agar kebijakan mengenai kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu.

"Kasian nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK)" ucap Luhut saat ditemui wartawan.

Kenaikan pajak ini merupakan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga Kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal yakni pengurangan pokok pajak daerah.

Baca Seluruh Artikel

© Tunggik InBefore Theme 2026. Semua hak dilindungi undang-undang