Foto: Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury saat menggelar konferensi pers terkait ASEAN Indo Pasific Forum yang diselenggarakan saat KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada Selasa (5/9/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, Pahala Mansury mengungkapkan bakal mengajukan banding atas kekalahan Indonesia dalam gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait ketidaksetujuan UE atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel ke luar negeri.
Pahala menjelaskan kebijakan pemerintah Indonesia untuk melarang ekspor bijih nikel dan melakukan program hilirisasi saat ini memang mendapat pertentangan dari Uni Eropa. Oleh karena itu, pemerintah juga bakal memanfaatkan institusi WTO untuk melawan balik Uni Eropa.
"Dalam hal ini kita melakukan banding kepada Appellate Body yang memang merupakan lembaga yang berwenang untuk kita melakukan banding mengenai hal tersebut," ujar Pahala dalam wawancara di segmen Prime Words CNBC Indonesia, dikutip Kamis (16/11/2023).
Selain mengajukan banding, Pahala mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia juga bakal menempuh jalur lain. Misalnya melobi parlemen di Eropa untuk memastikan dan menyampaikan pandangan pemerintah RI bahwa dengan cadangan nikel yang dimiliki, Indonesia bisa menjadi mitra dagang yang baik dengan Uni Eropa.
"Kalau misalnya beberapa negara atau entitas perusahaan Eropa ingin berinvestasi, dan saat ini kita juga bicara dengan lembaga-lembaga tersebut perusahaan-perusahaan yang ada di Eropa untuk bisa melakukan upaya hilirisasi nikel di Indonesia sendiri. Ini berbagai upaya yang kita lakukan melibatkan berbagai aktor atau entitas yang ada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, W...

2 tahun yg lalu




