Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengungkapkan sedang menggarap Surat Edaran Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).
Wakil Menkominfo Nezar Patria pun menyebut, meski bersifat normatif dan etik, surat edaran pedoman AI ini juga telah mengadopsi nilai-nilai demokrasi. Selain itu, Wamenkominfo menegaskan bahwa dalam surat edaran ini, belum ada sanksi untuk diterapkan.
"Di Surat Edaran belum ada sanksi karena lebih ke panduan normatif," katanya usai Diskusi Multi-pemangku Kepentingan untuk Pengembangan Kerangka Etika Kecerdasan Artifisial, Selasa lalu.
"Tapi AI harus transparan, harus inklusif, mengadopsi nilai-nilai demokrasi, nondiskriminatif, dan akuntabel. Itu jadikan sebagai panduan etik," kata Nezar di Jakarta.
Mengutip siaran pers, Kamis (7/12/2023), Nezar Patria mengatakan salah satu ekosistem teknologi AI berupa AI generatif menghasilkan deepfake, saat ini banyak digunakan. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatannya bisa untuk kegiatan positif, tetapi juga ada peluang penyalahgunaan.
"Yang positif misalnya digunakan untuk marketing tanpa memberikan kerugian kepada pihak lain, tapi ada juga yang mencoba melakukan disinformasi dan misinformasi dengan menggunakan deepfake ini."
"Nah ini yang coba kita pagari secara etik, bahwa misalnya kalau ada produk generative AI yang menggunakan teknologi deepfake harus transparan," imbuhnya.
Nezar menekankan, setiap pengguna AI generatif baik dalam bentuk gambar, video, teks, atau suara, harus memastikan sumber teknologi yang digunakan.
"Kalau yang dipakai adalah hasil generative AI, maka dengan demikian publik akan tahu bahwa ini adalah produk deepfake," kata Wamenkominfo.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, mengungkapkan Kementerian Kominfo akan merilis panduan etika dalam pemakaian kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.

2 tahun yg lalu




