ENSIKLOPEMILU
CNN Indonesia
Senin, 20 Nov 2023 08:38 WIB
ASN dilarang terlibat dalam kampanye di Pemilu 2024. Jika terbukti terlibat, maka bisa dikenakan hukuman penjara (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye maupun diikutsertakan dalam gelaran kampanye pemilu oleh para peserta Pemilu 2024.
Selain ASN, hakim MK, komisaris BUMN/BUMD juga dilarang menjadi pelaksana maupun tim sukses kampanye paslon capres-cawapres tertentu. Aturan ini pun berlaku bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI.
Kemudian pejabat negara yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; hingga anggota badan permusyawaratan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu."
Bila melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:
"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Neg...

2 tahun yg lalu




