Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan ada beragam corrective measures and actions yang telah dilakukan dalam 10 tahun ini. Hal tersebut merujuk pada kebijakan dan langkah yang berkenaan dengan penanganan sektor lingkungan hidup di Indonesia.
"Khususnya dalam hal proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tujuannya tidak lain memberikan kemudahan untuk ruang menjadi produktif bagi masyarakat sebagaimana hak untuk produktif bagi warga negara yang dimandatkan dalam UUD Pasal 27 dan Pasal 28," kata Siti dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Siti menerangkan bahwa langkah korektif pemerintah dalam penerapan secara utuh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimulai dengan penerapan KLHS (strategic environmental asessment). Begitu pula dengan life cycle asessment (LCA) yang dikatakan Siti, telah pihaknya mulai rintis, serta terutama environmental impact assesment (AMDAL).
"Kita semua tahu bahwa tidak mudah melakukan improvement ini dan untuk itulah menjadi sangat penting saat ini kita bersama-sama dalam Rapat Kerja Nasional," lanjutnya.
Rakernas ini, disebutnya sebagai implementasi dan implikasi atas kebijakan yang telah diambil dalam rangka corrective actions. "Termasuk yang dilakukan secara bertahap karena cukup berat dan kompleksnya berkenaan dengan AMDAL," ungkapnya.
Sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dengan sudut pandang pada sisi lingkungan, Siti menyebut AMDAL, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses, dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan. "Untuk itulah maka harus dengan tetap memerhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai," katanya.

2 tahun yg lalu



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4663208/original/093315600_1700919984-Gus_Iqdam.jpg)
