JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 1,45% atau Rp49.153 menjadi Rp3.434.298.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menyampaikan kalau keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan.
BACA JUGA:
"Ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah," katanya di Kantor Gubernur Sulses, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menambahkan keputusan ini merupakan hasil proses yang cukup panjang.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
...
2 tahun yg lalu





