2 tahun yg lalu

UMP Jawa Barat 2024 Cuma Naik 3,5% Jadi Rp2.057.495

https: img.okezone.com content 2023 11 21 320 2924383 ump-jawa-barat-2024-cuma-naik-3-5-jadi-rp2-057-495-YnDeTO4HDW.jpeg UMP 2024 Jabar naik. (Foto: Freepik)

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan dengan didasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.

"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57%," ucap Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Bey mengatakan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Dia memastikan, upah minimum di kabupaten/kota juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Untuk upah kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan...

Baca Seluruh Artikel

Warning: Unknown: Write failed: Disk quota exceeded (122) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/gfrlsiym/tumbasen.my.id/demo/tonet/src/var/sessions) in Unknown on line 0