2 tahun yg lalu

UMP DKI 2024 Hari Ini Diketok, Ini Kisaran Angkanya

Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999 Foto: Infografis/Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta rencananya akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hari ini, Jumat (17/11/2023). Rapat tersebut akan menghadirkan beberapa unsur elemen terkait, seperti pakar independen, universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), unsur serikat buruh, unsur pengusaha dari Apindo dan Kadin, serta unsur pemerintah.

"Direncanakan Jumat akan dilakukan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMP Tahun 2024. Yang hadir lengkap dari Pemprov DKI Jakarta, tim pakar dari akademisi, BPS, serikat pekerja, Apindo dan Kadin wakil dari pengusaha," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/11/2023).

Adapun hal-hal yang akan dibahas dalam sidang hari ini, kata Hari, berkaitan dengan komponen penetapan UMP, diantaranya inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpha) dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan tuntutan UMP 2024 naik 15% dari pekerja atau buruh akan menjadi masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang yang yang akan digelar hari ini.

"Terkait tuntutan pekerja atau buruh UMP dinaikkan 15%, merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang (hari ini)," pungkasnya.