Foto: Pengunjung memlih pakaian yang dijual di salah satu pusat perbelanjaam di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (5/1/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) memberi sinyal bahwa daya beli masyarakat mulai membaik karena salah satu indikatornya yakni inflasi komponen inti tumbuh positif mencapai 0,05 persen pada Desember 2020. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah merevisi rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Salah satunya mengubah target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam Perpres No. 75/2023, Jokowi menetapkan target penerimaan PPN Dalam Negeri atau PPN DN turun menjadi Rp 438,79 triliun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun dalam Perpres No. 130/2022. Penurunan target PPN DN ini menjadi salah satu sinyal adanya potensi penurunan daya beli masyarakat, karena PPN terkait dengan konsumsi.
"Ketika target PPN DN turun, konsumsi dan negeri sebagai basis PPN juga turun sehingga daya beli masyarakat diproyeksikan turun," ucap pakar pajak yang merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/11/2023).
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar m...

2 tahun yg lalu




