CNN Indonesia
Jumat, 17 Nov 2023 16:23 WIB
Ilustrasi. Polisi menetapkan Willy Sulistio selaku suami dari dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (iStock/liebre)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan Willy Sulistio selaku suami dari dokter Qory Ulfiyah Ramayanti sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).
Dalam kasus ini, Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kabar hilangnya dokter Qory viral di media sosial setelah sang suami membuat unggahan di akun media sosial X @Qory20.
Qory akhirnya ditemukan pada Jumat (17/11) dan saat ini berada di Polres Bogor dalam keadaan sehat. Qory pun telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut Qory sengaja pergi dari rumah dalam rangka melarikan diri. Teguh juga mengungkapkan Qory pergi untuk mencari perlindungan.
"Memang melarikan diri yang bersangkutan, tapi langsung datang ke Dinas P2TP2A minta perlindungan," ujarnya.
...
2 tahun yg lalu





