2 tahun yg lalu

Sidang Kasus SBS, Kuasa Hukum: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

SIDANG pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BA, melalui anak perusahaan PT BMI kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, Senin (15/1).

Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumatera Selatan dinilai justru menguntungkan lima terdakwa. Tiga saksi tersebut merupakan tim akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI pada 2015.

Dari tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya bernama Zulfikar, yang merupakan tim akusisi. Dia dicecar pertanyaan adanya ekuitas minus Rp160 miliar pada saat akuisisi saham PT SBS.

Menurut saksi, berdasarkan kajiannya saat itu, adalah suatu kewajaran dan tidak berdampak langsung kepada PT BA sebagai perusahaan BUMN. Pun dari sisi operasional juga dinilai tidak ada nilai kerugian negara.

Baca juga: Polda Sumbar Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok

Keterangan saksi Zulfikar dipertegas oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, yaitu Gunadi Wibakso dan Ridho Junaidi. Gunadi menerangkan bahwa minusnya ekuitas pada awal akuisisi PT SBS di 2015 merupakan hal yang wajar. Menurut dia, yang dilihat adalah potensi ke depannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

Gunadi menambahkan, hal itu terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya hingga di 2023, menurut laporan keuangan ekuitas yang tadinya minus justru menjadi surplus Rp101 miliar. "Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar," kata Gunadi, Selasa (16/1).

Ia menjelaskan, investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Dalam hal ini, imbuhnya,...

Baca Seluruh Artikel