2 tahun yg lalu

Protes Inul soal pajak hiburan naik 75%, sebut 5.000 tenaga bisnis karaokenya terancam dirumahkan

Brilio.net - Pajak hiburan yang tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kini tengah menjadi sorotan para pengusaha hiburan. Disebutkan dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, besaran tarif pajak hiburan dari usaha-usaha tersebut dipatok mulai 40 hingga 75 persen.

Besaran pajak inilah yang mengundang protes dari pelaku usaha hiburan. Pedangdut sekaligus pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, Inul Daratista turut mengeluhkan atas kenaikan pajak untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.

Melalui deretan posting yang ia unggah di akun Instagram-nya, Inul mengeluhkan bahwa kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi. Ia memberikan pandangan jika kenaikan pajak yang disebutkan bakal membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

inul protes kenaikan pajak hiburan  instagram

foto: Instagram/@inul.d

"Tamu tempat hiburan pasti ya bawa duit punya duit, gak mgknlah mrk bayar pake nekker,tru...

Baca Seluruh Artikel