Polres Sumenep menangkap tiga orang terkait kasus peredaran uang palsu. Tiga pelaku itu bernama Sohep (39), Masyhuri (40), dan Mohammad Dahrih (42). Mereka warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan pengungkapan ini berawal Sohep yang mengaku dengan nama Soni memesan kayu jenis bengkirai atau binuas sebanyak 35 batang dengan total Rp 21 juta kepada korban, Abdul Mizan.
Pemesanan itu melalui seorang perantara bernama Tomi, teman dari Abdul Mizan dan terjadi kesepakatan jual beli, pada Selasa (7/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelapor (Abdul Mizan) menelepon tersangka Sohep dan menanyakan akan dikirim ke mana kayu yang dipesan tersebut serta pelapor meminta uang muka Rp 10 juta kepada tersangka, namun tersangka tidak berkenan bayar dan akan bayar apabila kayu sudah datang," ujar Widiarti kepada kumparan, Sabtu (18/11).
Kemudian, pukul 15.30 WIB, Abdul dan Lukman berangkat dari Kabupaten Bangkalan ke Sumenep membawa mobil pikap berisi kayu.
"Sesampainya di Kecamatan Ambunten, pelapor menelepon tersangka dan bertanya ketemu di mana lalu disepakati ketemu di depan Pasar Lenteng," jelasnya.

2 tahun yg lalu





