Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan maut antara mobil Elf dengan KA Probowangi di perlintasan tanpa palang pintu dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11).
Satu orang tersangka tersebut adalah sopir mobil Elf bernama Bayu Trinanto (58) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
"Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi," kata Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam jumpa pers di Mapolres Lumajang, Rabu (22/11).
Boy menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa sebanyak 14 saksi yang terdiri dari warga sekitar, masinis, asisten masinis, ahli dari dokter, dan tim labfor.
Boy menerangkan, untuk saksi mata warga sekitar sempat berteriak awas kepada pengemudi mobil Elf yang sedang melintas di perlintasan tanpa palang pintu itu.
Akan tetapi, peringatan awas itu tak diindahkan oleh sopir mobil Elf, sehingga kecelakaan tak terhindarkan.

2 tahun yg lalu





