2 tahun yg lalu

PNS Tak Bisa Asal Kerja Lagi, 3 Bulan Kacau Langsung Mutasi!

News - Ilham Restu, CNBC Indonesia

14 November 2023 21:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PP tersebut salah satunya akan mengatur terkait mutasi PNS yang bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat.

PNS Ingat! 3 Bulan Kinerja Buruk Bisa Langsung Dimutasi

TAG: asn pns mutasi

SHARE

Baca Seluruh Artikel