Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat capres-cawapres digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).
PKPU yang digugat itu merupakan revisi dari PKPU 19/2023. PKPU 23/2023 tersebut mengubah ketentuan batas minimal usia capres-cawapres sesuai Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan MK itu, syarat usia capres cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan itu dianggap memperlancar pendaftaran anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun maju di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi no.reg 48P/HUM/2023, objeknya Pasal 13 ayat 1huruf q PKPU no 23 th 2023 dan sudah dimohonkan penetapan Majelis kepada Yang Mulia Ketua MA," kata Juru Bicara MA Suharto saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Dalam permohonannya, TAPDK meminta MA untuk menguji formil PKPU terbaru itu. Adapun uji formil itu dilatarbelakangi oleh Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
...
2 tahun yg lalu




