Jakarta, CNN Indonesia --
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi siap kooperatif memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
"Betul, Pj. Gubernur NTB dipanggil KPK. Pak Pj. Gubernur akan kooperatif memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi NTB Lalu Rudi Gunawan di Mataram, Minggu, (19/11) seperti dikutip dari Antara.
Lalu Gita dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (20/11) ini, terkait kapasitasnya sebagai DPM-PTSP sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Rudi mengatakan Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi sangat mendukung semua langkah hukum yang dilakukan KPK atau aparat penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi.
"Beliau sangat mendukung semua langkah hukum yang dilakukan oleh KPK atau APH dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Rudi menyatakan tidak ada permasalahan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang saat itu Lalu Gita Ariadi menjadi kepala dinasnya.
Izin tersebut keluar karena sudah sesuai dengan prosedur, yaitu atas dasar adanya persetujuan teknis dari dinas teknis, dalam hal ini adalah Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) NTB.
"KPK membutuhkan keterangan beliau (Pj Gubernur NTB) untuk melengkapi syarat yuridis formil," tegas Rudi.
Oleh karena itu, Rudi meminta masyarakat NTB tidak menduga-duga, apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri atas pemanggilan terhadap Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi oleh KPK.
"Ya, dikawal ketat saja. Jangan kita menduga-duga apalagi mengambil suatu kesimpulan sendiri. KPK yang menangani, insyaallah semua akan terang-benderang," katanya.
Diketahui, Lalu Gita Ariadi akan diperiksa KPK terkait dengan izin terhadap salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Gita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sa...

2 tahun yg lalu




