Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan software yang berbasis di Jerman, SAP dikenai denda USD 220 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun sebagai bentuk penyelesaian penyelidikan oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terkait pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.
Adapun penyelesaian ini merupakan dampak dari dugaan suap SAP terhadap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Demikian menurut pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS, dikutip Senin (15/1/2024).
Menurut dokumen pengadilan, SAP masuk ke dalam Perjanjian Penangguhan Penuntutan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen tersebut, terkait informasi pidana yang diajukan di Distrik Timur Virginia yang menuduh perusahaan itu dengan dua dakwaan.
Pertama, konspirasi untuk melanggar ketentuan anti-suap karena membayar suap kepada pejabat Afrika Selatan, dan kedua dengan pejabat di Indonesia.
Asisten Jaksa Agung Pemerintah dari Divisi Pidana Departeman Kehakiman, Nicole M Argentieri mengatakan, "SAP membayar suap kepada pejabat di perusahaan milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk memenangkan bisnis pemerintah yang berharga."
Ia menyebut, dalam proses penyelesaian pihaknya berkoordinasi dengan otoritas Afrika Selatan selama lebih dari setahun. Tujuannya adalah membantu melawan suap dan korupsi asing.
"Kami berharap untuk terus memperkuat hubungan kami dengan otoritas Afrika Selatan dan lainnya di seluruh dunia," kata Argentieri.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Timur Virginia, Jessica D Arber, menyebut, SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan kompetitor dalam perdagangan global.
"...

2 tahun yg lalu




