2 tahun yg lalu

Perludem Sebut Kades Sinyal Dukung Prabowo Benih Pelanggaran Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai aksi ribuan kepala desa (Kades) menggelar acara 'Silaturahmi Nasional Desa Bersatu' di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11) bisa jadi benih-benih pelanggaran pada masa kampanye Pilpres 2024.

Pasalnya, kepdes yang mengikuti acara tersebut memberi sinyal dukungan pada salah satu paslon di Pilpres 2024 yakni Prabowo-Gibran.

Peneliti Perludem Ihsan Maulana mengingatkan aksi tersebut harus dianggap serius, meskipun masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," kata Ihsan kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/11).

Ihsan meminta Bawaslu segera bertindak. Berdasarkan Undang-undang Pemilu Pasal 282 dan 940, aparat desa harus bersikap netral selama masa kampanye.

Meski belum memasuki masa kampanye, menurutnya, dua ketentuan itu tidak bisa dibaca dengan kacamata kuda. Sebab, dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan.

"Apa yang dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," ujarnya.

Dia menjelaskan penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan, merupakan bagian mencegah agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye dan menggunakan kewenangan untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga perlu cermat apakah aksi yang dilakukan juga merupakan bagian dari kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.

"Jika bawaslu tidak bersikap dan merespon, isu ini akan menjadi pertanyaan publik dan tidak ada informasi yang diterima publik apakah memang dibolehkan atau memang melanggar," tuturnya.

Aturan Kades harus netral

Larangan Kepdes untuk tidak memihak atau menguntungkan salah satu paslon di Pemilu diatur dalam Pasal 282 dan 490 ...

Baca Seluruh Artikel