Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengkritik sikap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang tak konsisten dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres cawapres yakni berumur minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Bagaimana inkonsistennya KPU dalam menyikapi putusan MK, MA, antara terkait proses pencalonan perempuan, mantan napi korupsi dengan pencalonan penurunan untuk capres yang belum umur, ini berbeda perlakuan KPU," kata Fadli dalam diskusi bertajuk 'Menanti Netralitas Negara dan Mencegah Kecurangan Pemilu 2024' di Posbloc, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11).
"Makanya banyak gugatan ke Bawaslu ada laporan ke DKPP dan macam-macam," sambungnya.
Menurutnya, sikap KPU dan Bawaslu cukup mengkhawatirkan dalam proses Pemilu 2024. Sebab, seharusnya KPU dan Bawaslu bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas.
"Ini sebetulnya cukup mengkhawatirkan, karena seharusnya penyelenggara pemilu keenam pasca reformasi, mestinya konsolidasi demokrasi kita jauh lebih matang dan kuat. Penyelenggara pemilu harus lebih profesional ka...

2 tahun yg lalu




