Liputan6.com, Jakarta - Ekosistem aplikasi iPhone bakal diguncang dengan aplikasi di luar toko resmi untuk pertama kalinya sejak App Store dirilis pada 2008 silam.
Pasalnya, baru-baru ini undang-undang Digital Market Act (DMA) yang berlaku di negara-negara Uni Eropa mengharuskan Apple untuk mengizinkan pengguna di Uni Eropa menginstal aplikasi dari sumber lain, di luar App Store. DMA ini bakal efektif berlaku pada Maret mendatang.
Dengan berlakunya kebijakan antimonopoli ini, aplikasi pihak ketiga diizinkan untuk berada di iOS. Namun ini khusus untuk pengguna iOS di wilayah Uni Eropa.
Tidak ada informasi kalau pengguna iPhone di wilayah lain seperti Indonesia juga akan diizinkan untuk instal aplikasi dari sumber ketiga.
Apalagi Apple selama ini menekankan keamanan jadi hal yang begitu penting dan mendasari kenapa perusahaan yang bermarkas di Cupertino itu tidak mengizinkan instalasi aplikasi dari sumber pihak ketiga.
Instalasi aplikasi dari sumber pihak ketiga juga akan menjadi pemecah untuk menjadikan posisi App Store sebagai satu-satunya sumber yang bisa dipakai untuk unduh aplikasi iPhone.
Mengutip The Verge, Jumat (26/1/2024), perubahan iPhone bisa instal aplikasi dari sumber pihak ketiga akan mulai dilakukan seiring digulirkannya update iOS 17.4 pada Maret mendatang.
Cara kerjanya, para pengguna di Uni Eropa nantinya akan mendapatkan update iOS 17.4 yang memungkinkan iPhone mengunduh marketplace atau toko aplikasi dari sebuah website.

2 tahun yg lalu




