2 tahun yg lalu

Pemprov se-Kalimantan koordinasi bahas optimalisasi penerimaan pajak

Kehadiran kita ini bentuk keseriusan mendukung peningkatan pendapatan daerah sebagai modal menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan bagi masyarakat di Kalimantan

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Se-Kalimantan berkumpul di Kota Tarakan mengikuti rapat koordinasi regional (Rakoreg) intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka sinergi optimalisasi penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

“Kehadiran kita ini bentuk keseriusan mendukung peningkatan pendapatan daerah sebagai modal menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan bagi masyarakat di Kalimantan,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tarakan, Kamis.

Gubernur Kalimantan Utara mengatakan penerimaan daerah juga berperan penting mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, serta investasi infrastruktur, dan pembangunan jangka panjang.

Lebih lanjut disampaikan beberapa sumber penerimaan baru bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara lain, Pajak Karbon, Pajak Digital, dan Retribusi atas pemanfaatan sumber daya alam terbarukan.

Hal itu dampak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan mengatakan pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang HKPD diharapkan meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

HKPD kata Hendriwan memberikan dampak positif antara lain restrukturisasi jenis Pajak Daerah, khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu menjadikan reklasifikasi pajak dari 16 jenis pajak menjadi 14 jenis pajak.

“Kemudian rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan dalam 3 jenis retribusi,”

HKPD juga disebutnya mampu memperluas basis pajak, antara lain kehadiran opsen Pajak Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penggantian skema bag...

Baca Seluruh Artikel