2 tahun yg lalu

Pemerintah Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Seluruh Provinsi Hari Ini

JAKARTA – Pemerintah segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta seluruh gubernur untuk menetapkan serta mengumumkan kenaikan upah tersebut.

Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pengumuman besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dilakukan paling lambat Selasa 21 November 2023. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November.

Terdapat daftar angka pengupahan dari tiga unsur yang berbeda, antara lain:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Baca Seluruh Artikel

Warning: Unknown: Write failed: Disk quota exceeded (122) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/gfrlsiym/tumbasen.my.id/demo/tonet/src/var/sessions) in Unknown on line 0