2 tahun yg lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan PPnBM Mobil Listrik CBU dan CKD

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan insentif dalam bentuk pembebasan tarif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), untuk mobil listrik yang diimpor secara completely built up (CBU) dan juga completely knock down (CKD).

Beleid impor mobil listrik CBU dan CKD ini, diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal No.6 tahun 2023, tentang Pedoman dan tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.

Dalam pasal 2 ayat 1 Permen tersebut disebutkan, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu, dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.

Pada pasal 2 ayat 2 juga menyebut, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.

Sementara itu, untuk mendapatkan insentif tersebut, pelaku usaha juga harus memenuhi syarat, yang tertuang dalam pasal 2 ayat 4, yang berbunyi pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Kemudian, pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 juga harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Baca Seluruh Artikel