Foto: Penjual melayani pembeli tembakau di salah satu pasar tradisional di kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pedagang pasar tradisional mengaku belum mengetahui rencana pemerintah menerbitkan aturan baru terkait produk tembakau dan rokok elektrik. Pedagang berharap pemerintah mempertimbangkan nasib pedagang jika aturan itu diterbitkan.
Sebab, jika benar RPP ini melarang penjualan rokok secara eceran, akan menggerus pendapatan pedagang kaki lima atau kios yang menjual rokok.
Seperti diketahui,pemerintah tengah menggodok aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Yang akan mengatur soal peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk sejumlah istilah yang larang digunakan.
Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes 20 September 2023 lalu, RPP ini akan mengatur sejumlah pengendalian dan larangan terkait peredaran, iklan, sponsorship, hingga produksi produk tembakau dan rokok elektrik.
Terkait pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, dilarang menjual:
- menggunakan mesin layan diri
- kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
- secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
- dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
- menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Dalam substansi penyelenggaraan produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.
"Ya (belum dapat sosialisasi soal RPP Kesehatan)," kata Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) ...

2 tahun yg lalu




