2 tahun yg lalu

Pakar: Jika Terbukti, Pakta Integritas Menangkan Ganjar Jelas Langgar Netralitas ASN

Jumat, 17 November 2023 - 12:53 WIB

Jakarta – Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa pakta integritas untuk kemenangan Ganjar di Pilpres 2024 bukan masalah hukum, dibantah oleh Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan. 

Menurutnya, pernyataan Mahfud MD tersebut tidak bisa dijadikan dalil meskipun pakta integritas itu ditandatangani pada bulan Agustus sebelum penetapan capres-cawapres.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Oleh karena itu, ada potensi permasalahan hukum yang harus diusut.

"Tentu tidak bisa didalilkan pada saat itu belum ada penetapan capres cawapres, pakta integritas itu kalau benar itu kan bulan Agustus, tetapi faktanya Ganjar dideklarasikan bulan April. Jadi antara pendeklarasian Ganjar bulan April dengan adanya temuan pakta integritas bulan Agustus kita dapat menduga itu ada permasalahan hukum,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Jum'at 17 November 2023.

“Ketika seseorang sudah dideklarasikan oleh partai secara materiil perbuatan objek tertentunya sudah ada karena dia calon yang diusung oleh partai walaupun belum ada penetapan capres cawapres secara definitif oleh KPU itu hal yang lain,” tambahnya.

Dikatakan Abdul Chair, jika isi dalam pakta integritas yang meminta memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo itu benar, jelas sudah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, Pj Bupati Sorong tersebut melanggar Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang disebutkan bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Jelas itu menyalahi prinsip netralitas ASN, sebagaima...

Baca Seluruh Artikel