2 tahun yg lalu

Nih! Daftar Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN di 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menunggu empat tahun lamanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perpres itu menjelaskan aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 9 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagaimana pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal (2), dikutip Jumat (26/1/2024).

Adapun, Menteri ATR/BPN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan pegawai yang me...

Baca Seluruh Artikel