2 tahun yg lalu

Nasib Industri Tembakau Bergantung RPP Kesehatan, Komisi IX: Jangan Dipaksa jika Belum Siap

JAKARTA – Nasib industri tembakau bergantung pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Pasal tembakau dalam aturan tersebut dinilai dapat menentukan nasib jutaan masyarakat Indonesia yang bekerja di industri tembakau.

Komisi IX DPR RI meminta proses penyusunan dan pengesahannya tidak terburu-buru dan harus bijaksana, bahkan perlu dikaji ulang. Hal ini agar tidak menyengsarakan pihak terdampak seperti petani dan buruh.

”Pembahasan RPP Kesehatan, khususnya pada pengaturan produk tembakau, harus melibatkan petani serta stakeholder yang selama ini terlibat dalam ekosistem pertembakauan. Jumlah petani tembakau di Indonesia itu sangat besar, lebih dari 3 juta orang. Belum termasuk buruh yang terlibat di dalamnya. Jadi tidak perlu terburu-buru, jangan dipaksakan jika belum siap,” papar Anggota Komisi IX DPR RI M. Nabil Haroen, Selasa (21/11/2023).

Dia meminta penyusunan pasal tembakau RPP Kesehatan agar lebih hati-hati. Mengingat aturan menentukan masa depan jutaan orang, terutama warga yang selama ini hidup dari pertanian tembakau.

“Kita perlu libatkan lebih banyak pihak untuk mensinergikan berbagai hal, agar semuanya bisa harmonis dan saling melengkapi dari sisi aspirasinya,” sarannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disin...

Baca Seluruh Artikel

Warning: Unknown: Write failed: Disk quota exceeded (122) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/gfrlsiym/tumbasen.my.id/demo/tonet/src/var/sessions) in Unknown on line 0